liputansaya.com.CO.ID – JAKARTA
. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait pemanggilan mantan Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Catur Budi Harto. Adapun, hal tersebut terkait kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan BRI.
Seperti diketahui, Catur Budi Harto telah diperiksa oleh KPK pada Kamis (26/6). Ia diketahui mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.00 pagi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan pengadaan mesin
Electronic Data Capture
(EDC). Di mana, Catur dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Dalam perkara ini, KPK belum menetapkan tersangka dan menggunakan sprindik umum,” ujarnya.
Tak hanya pemanggilan, Budi juga mengungkapkan pihaknya telah melakukan penggeledahan di kantor BRI. Dalam hal ini, kantor yang digeledah adalah kantor pusat BRI yang ada di Jalan Sudirman dan kantor BRI di Jalan Gatot Subroto.
Sayangnya, ia tak mau merinci barang-barang apa saja yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Termasuk, ia juga belum mau bilang berapa kerugian atas perkara pengadaan barang ini.
“Kami masih mendalami dari hasil penggeledahan hari ini,” tambahnya.
Tak hanya itu, ia juga menegaskan KPK tidak menutup kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak eksternal dari BRI. Di mana, pemanggilan saksi-saksi yang mengetahui perkara ini juga akan dilakukan.
“Pihak penyedia (EDC) nanti akan kami update karena memang ada beberapa penyedia yang diduga terlibat dalam kasus ini,” ujar Budi.
Menanggapi penggeledahan dan pemanggilan tersebut, Agustya Hendy Bernadi, Corporate Secretary BRI bilang, pihaknya menghormati langkah penegak hukum, dalam hal ini KPK yang berupaya menegakkan hukum dan memberantas korupsi.
“Sebagai perusahaan BUMN, maka kami akan selalu
comply
yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Hendy.
Lebih lanjut, pihaknya akan mendukung penegakan hukum oleh pihak berwenang sesuai perundang-undangan yang berlaku dan akan selalu terbuka untuk bekerja sama.
Dalam hal ini, Hendy bilang BRI akan terus memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan SDM mereka sesuai dengan standar operasional perusahaan (SOP), serta peraturan dan perundangan yang berlaku.
“Kami juga telah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan, serta memitigasi risiko penyimpangan di masa mendatang,” tambahnya.
Terakhir, atas kejadian ini, ia memastikan bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan KPK tersebut tidak berdampak terhadap operasional dan layanan BRI. Alhasil, nasabah tetap dapat bertransaksi secara normal dengan nyaman dan aman.


















