liputansaya.com
,
Jakarta
–
Nasabah
PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha
atau Wanaartha Life kembali mendesak
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
turun tangan untuk menyelesaikan proses likuidasi agar uang mereka bisa kembali. Anggota Tim Observer Likuidasi Wanartha Freddy Handojo Wibowo pun meminta OJK mempailitkan Wanaartha Life agar persoalan ini segera selesai.
“Para nasabah yang sudah sengsara selama lebih dari lima tahun memperjuangkan pengembalian hak nasabah di Wanaartha Life hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum hingga penyelesaian yang benar-benar nyata,” kata Freddy dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo, dikutip Jumat, 27 Juni 2025.
Pada 27 Februari 2024, OJK telah membubarkan dan mencabut Wanaartha Life. OJK pun lantas menunjuk Harvardy Muhammad Iqbal sebagai ketua dan Arif Sharon Simanjuntak sebagai anggota tim likuidasi lembaga dana pensiun ini.
Freddy mengatakan para nasabah telah menempuh berbagai cara untuk meminta hak mereka, tapi tidak membuahkan hasil. Dia mencontohkan, para nasabah telah mengajukan keberatan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melaporkan ke Bareskrim Polri, unjuk rasa di OJK, hingga meminta mantan Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan.
“Semuanya tidak menghasilkan apapun dan sia-sia,” kata dia.
Di sisi lain, Freddy mengaku kecewa atas tawaran tim likuidasi yang akan mengembalikan uang nasabah sebesar 13-14 persen dari total yang telah diinvestasikan. Sampai berakhirnya proses likuidasi pada 20 Desember 2024, Freddy mengatakan nasabah belum mendapatkan hak mereka.
“Para Nasabah belum menerima pembayaran lagi dari proses likuidasi tersebut,” kata dia.
Freddy menambahkan, dari proses likuidasi ini sebenarnya ada sisa dana sekitar Rp 15-18 miliar. Namun, uang tersebut belum dicairkan juga. “Alangkah baiknya dibayarkan saja ke para korban yg memang bersedia menerima dana sisa likuidasi tersebut,” kata Freddy.
Hingga saat ini, Freddy mengatakan nasabah terus berjuang untuk mendapatkan hak mereka. Menurut dia, ada 100 orang lebih yang mengajukan permohonan pailit Wanaartha Life kepada OJK. Permohonan pailit ini dianggap menjadi jalan keluar karena wewenang Tim Kurator lebih kuat daripada Tim Likuidasi.
“Kelak Kurator yang mempunyai wewenang lebih besar dibanding likuidator untuk bisa merampas aset aset apapun milik Wanaartha Life agar uang nasabah cepat dikembalikan ke para korban,” kata Freddy.


















